RUU Pilkada Langsung atau Tidak, Bagaimana Sikap Kita?


Pekan ini berbagai media memberitakan polemik tentang RUU Pilkada yang sedang dibahas di DPR. Secara singkat para anggota DPR ini sedang membahas rencana penghapusan Pilkada Langsung dan digantikan oleh Pilkada Tak Langsung. Pilkada langsung yaitu pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat sedangkan pemilihan kepala daerah tak langsung adalah pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Polemik terjadi lantaran terdapat pro kontra dalam pembahasan RUU Pilkada ini. Pro kontra diwakili oleh dua kubu yang pada Pilpres 2014 juga memiliki pandangan yang berseberangan. Pihak pro diwakili oleh partai-partai yang tergabung dalam koalisi merah putih, sedangkan pihak kontra diwakili oleh partai pendukung JKW-JK. Polemik semakin seru karena pada menit-menit akhir ada partai-partai pendukung pro pilkada tak langsung berbalik arah.

Dinamisasi politik di Indonesia memang lazim terjadi. Pertanyaannya, sesungguhnya apa yang harus kita lakukan sebagai masyarakat awam menanggapi polemik seperti ini. Sebelumnya kita harus tahu apa kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Pada dasarnya sistem pemilihan langsung maupun tidak sama-sama memberikan ruang untuk melakukan praktek money politics. Pemilihan kepala daerah secara langsung sejak tahun 2005 memberikan dampak positif partisipasi masyarakat meningkat, namun di lain sisi terjadi praktek money politics di masyarakat. Sehingga tak jarang kita lihat beberapa oknum kepala daerah yang terjerat kasus ketika menjabat. Pemilihan kepala daerah secara tak langsung melalui DPRD memiliki dampak positif menghemat pengeluaran negara namun juga memiliki dampak negatif akan terjadi potensi praktek money politics dalam kalangan elit dan bagi-bagi kekuasaan.


Kedua sistem sama-sama memiliki dampak positif dan negatif sehingga perbaikan yang harus dilakukan yaitu perbaikan sistem itu sendiri. Selain itu, kedua sistem juga melibatkan peran partai politik yang sangat besar. Partai politik yang seharusnya berperan sebagai perwujudan suara masyarakat tak jarang berubah menjadi perwujudan kepentingan politik segelintir orang. Dalam pilkada langsung peran partai politik turun ke masyarakat untuk memenangkan suara rakyat, ada juga yang bermain dengan money politcs. Dalam pilkada tak langsung peran partai politik dalam DPRD menjadi kekuatan yang dapat bermain pula.


Pada kesimpulannya sebagai masyarakat awam, sudah seharusnya kita memilih partai politik yang benar-benar bersih dan benar-benar membawa suara rakyat. Sebagai pengurus partai, mari jadikan partai yang bersih dan menghindari praktek money politics dalam hal apapun. Jika partai politik di Indonesia sehat dan bersih maka sistem manapun yang digunakan akan berdampak positif kedepannya. Selalu terbuka ruang untuk perbaikan yang dilandasi dengan kejujuran dan kebersihan.





sumber gambar by google.co.id

Artikel Media Kita Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top