Akhlaqul Karimah (Budi Pekerti Yang Mulia)



Assaalamu`alaikum…….:):)
Hari ini kita akan sedikit belajar tentang akhlak yang mulia. Pembelajaran yang tidak akan pernah usai. Karena pada dasarnya belajar adalah bagian dari hidup kita. Belajar tentang akhlak yang mulia adalah bagian dari mempraktekkan perintah Allah Subhanahu wa ta`ala melalui RasulNya, Muhammad Shallallu`aaihi wa sallam. Nabi Muhammad diperintahkan untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Ya menyempurnakan, bukan lagi mengajarkan. Karena nabi yang terdahulu juga mengajarkan tentang akhlak yang baik. Sebagai Nabi penutup maka akhlak itu kemudian disempurnakan oleh ajaran yang dibawa Nabi Muhammad Shallallu`aaihi wa sallam.  Dengan mempelajari dan mengaplikasi akhlakul karimah maka harapannya sedikit demi sedikit kita mencoba untuk ikut dalam menyempurnakan akhlak kita.
Al Khuluq (bentuk mufrad/tunggal dari kata akhlaq) berarti perangai atau kelakuan, yakni sebagaimana yang diungkapkan para ulama : “Gambaran batin seseorang”. Nabi Muhammad Shallallu`aaihi wa sallam bersabda : “Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya.
Jadi jika kita ingin iman kita sempurna maka kita harus berakhlak mulia. Nabi Muhammad Shallallu`aaihi wa sallam bersabda “ Sesungguhnya aku diutus tidak lain hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”. Pada ajaran generasi terdahulu Allah Subhanahu wa ta`ala mensyariatkan bagi hamba-hambaNya untuk berakhlak mulia. Akan tetapi syariat yang dibawa Nabi Muhammad Shallallu`aaihi wa sallam membawa kesempurnaan akhlak yang mulia.
Contohnya dalam hal Qishash. Yakni seandainya seseorang melakukan tindakan kriminal terhadap orang lain, apakah harus ditegakkan hukum qishash pada pelaku atau tidak?. Pada ajaran Yahudi disyariatkan qishash wajib dilaksanakan dan tak ada pilihan bagi keluarga korban. Akan tetapi dalam ajaran Nasrani ada kewajiban untuk memaafkan pelaku. Dalam ajaran Islam, syariat ini telah disempurnakan pada kedua sisi tersebut yaitu boleh ditegakkan qishash, boleh juga memafkan pelaku. Tergantung dari sisi kondisi dan kemashlahatan. Karena melakukan hukum qishash bagi pelaku dapat mencegah tindakan kriminal lainnya. Adapun dengan memaafkan yang merupakan perbuatan yang ma`ruf terhadap orang yang dimaafkan dan mungkin saja terdapat kemashlahatan di dalamnya. Dalam ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallu`aaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa ta`ala telah memberikan dua pilihan kepada orang yang mempunyai hak, yaitu antara memberi maaf jika kondisinya memungkinkan atau mengambil qishash sebagai haknya pula.
Kemudian apa sajakah obyek akhlak mulia itu. Obyek akhlakul karimah meliputi muamalah dengan Sang Khaliq dan muamalah dengan sesama makhluk. Bermuamalah dengan Allah Subhanahuwata`ala mencakup tiga perkara, yaitu : Mengambil kabar-kabar dari Allah Subhanahuwata`ala dengan cara membenarkan tanpa keraguan sedikitpun, mengambil hukum-hukum dari Allah Subhanahuwata`ala dengan cara melaksanakannya dan menerima takdir baik dan buruk dengan penuh sabar dan ridho. Sedangkan secara umum bermuamalah dengan sesama makhluk meliputi : menahan gangguan, mengerahkan bantuan dan menampakkan keceriaan. 
Bagaimana penjelasannya. Semoga anda penasaran untuk detail dan kelanjutan dari materi ini. Lebih lengkapnya anda bisa membaca dibukunya langsung atau ebooknya. Karena dengan membacanya sendiri akan memperjelas dan meyakini apa yang anda baca secara utuh.  Buku berjudul “AKHLAQUL KARIMAH karya Faqihuz Zaman Muhammad bin Shalih al Utsaimin”. Berikut penampakan bukunya.
Disini saya hanya ingin berbagi jika ada kekeliruan mohon maaf dan mohon dapat disampaikan sebagai sarana belajar penulis. Wassalamu`alaikum,,,,,:):)


Artikel Media Kita Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top