Hari Buruh (Labour Day)


Hari buruh internasional
Hari Buruh Internasional diperingati setiap tanggal 1 Mei  dan biasa disebut sebagai “May Day”. Di Indonesia tanggal 1 Mei juga diperingati sebagai “Hari Buruh”. Pada 1 Mei 2014 merupakan hari libur nasional pertama untuk memperingati hari buruh di Indonesia. Hari libur nasional pertama ini merupakan kado dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah menandatangani Peraturan Presiden yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional pada tanggal 29 Juli 2013. “Hari Buruh” sendiri di Indonesia mulai diperingati sejak tahun tahun 1920.

Pada tanggal 1 Mei 2014 ada 10 tuntutan yang diperjuangkan oleh para buruh. Sepuluh tuntutan buruh tersebut adalah:
1. Naikkan upah minimal pada tahun 2015 sebesar 30 persen.
2. Buruh tolak penangguhan upah minimum.
3. Jalankan jaminan pensiun bagi buruh di perusahaan swasta pada Juli 2015.
4. Jalankan jaminan kesehatan pada buruh.
5. Hapus outsourcing BUMN.
6. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga dan revisi UU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
7. Cabut UU Ormas dan ganti dengan RUU Perkumpulan.
8. Angkat pegawai dan guru honorer jadi pegawai negeri sipil, serta subsidi Rp 1.000.000 per orang setiap bulan dari APBN untuk honorer.
9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh.
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan sediakan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

Apapun tuntutannya semoga peringatan hari buruh ini diperingati secara damai. Sehingga para pihak yang berkaitan dapat duduk bersama untuk menindaklanjuti tuntutan buruh tersebut dengan pikiran terbuka. Ditahun politik ini semoga segala hal tidak dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Baik itu pencitraan, kampanye terselubung atau kelompok-kelompok yang sengaja memanfaatkan situasi. Peran pemerintah, kerjasama pengusaha dan disiplin pekerja sangat diharapkan untuk dapat bersinergi agar dapat memajukan perindustrian dan perdagangan di era globalisasi ini.

Jika di Indonesia hari buruh di mulai pada tahun 1920, maka ada sejarah panjang yang melatarbelakangi hari buruh internasional. Setiap Tanggal 1 Mei, kaum buruh dari seluruh dunia memperingati peristiwa besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi saat itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja selama 12 sampai 16 jam per hari. Demonstrasi besar yang berlangsung sejak April 1886 pada awalnya didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Dalam jangka waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Di New York, demonstrasi yang sama diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh, di Detroit diikuti 11 ribu buruh. Demonstrasi pun menjalar ke berbagai kota seperti Louisville dan di Baltimore demonstrasi mempersatukan buruh berkulit putih dan hitam. Sampai pada tanggal 1 Mei 1886, demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti oleh setengah juta buruh di negeri tersebut. Perkembangan ini memancing reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat itu. Melalui Chicago’s Commercial Club, dikeluarkan dana sekitar US$2.000 untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi.

Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan kerusuhan. Sekitar 180 polisi menghadang demonstrasi dan memerintahkan agar demonstran membubarkan diri. Sebuah bom meledak di dekat barisan polisi. Polisi pun membabi-buta menembaki buruh yang berdemonstrasi. Akibatnya korban pun jatuh dari pihak buruh pada tanggal 3 Mei 1886, empat orang buruh tewas dan puluhan lainnya terluka. Dengan tuduhan terlibat dalam pemboman delapan orang aktivis buruh ditangkap dan dipenjarakan. Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan pelarangan terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun kaum buruh tidak begitu saja menyerah dan pada tahun 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi pada 1 Mei 1890.

Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Bahkan menurut Rosa Luxemburg (1894), demonstrasi menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam perhari tersebut sebenarnya diinsipirasikan oleh demonstrasi serupa yang terjadi sebelumnya di Australia pada tahun 1856. Tuntutan pengurangan jam kerja juga singgah di Eropa. Saat itu, gerakan buruh di Eropa tengah menguat. Tentu saja, fenomena ini semakin mengentalkan kesatuan dalam gerakan buruh se-dunia dalam satu perjuangan. Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari persatuan gerakan buruh dunia adalah penyelenggaraan Kongres Buruh Internasional tahun 1889. Kongres yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja per hari menjadi tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres juga menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia. Delapan jam/hari atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) telah ditetapkan menjadi standar perburuhan internasional oleh ILO melalui Konvensi ILO no. 01 tahun 1919 dan Konvensi no. 47 tahun 1935. Khususnya untuk konvensi no. 47 tahun 1935.

Ditetapkannya konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan Internasional yang secara tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh se-dunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penetapan 8 jam kerja per hari sebagai salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk-bentuk kerja-paksa dan perbudakan yang bersembunyi di balik hubungan industrial. Selain itu, perjuangan kaum buruh di AS yang kemudian diikuti oleh gelombang kebangkitan gerakan buruh di negeri-negeri lainnya, juga telah memberikan inspirasi kepada golongan klas pekerja dan rakyat tertindas lainnya untuk bangkit berlawan.

Di Indonesia SATU Mei disebut juga May Day oleh pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari tersebut melalui UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja". Karena alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah dan pada tanggal 1 Mei klas buruh/pekerja tidak lagi mendapatkan kebebasan dari kewajiban untuk tidak bekerja/libur. Bahkan buruh dilarang untuk merayakan 1 Mei sebagai Hari Buruh SeDunia.

Artikel Media Kita Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top