Sahkah Nikah Tanpa Seperangkat Alat Sholat?

Sudah menjadi kelaziman kita banyak mendengar salah satu mahar dalam pernikahan adalah seperangkat alat sholat. Namun, sesungguhnya bagaimana jika ada akad nikah yang dilakukan tanpa mahar alat sholat, apakah sah pernikahan tersebut? Hal ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya pengetahuan yang benar seputar hal tersebut. 

Sahkah Nikah Tanpa Seperangkat Alat Sholat?

Untuk menjawab pertanyaan diatas maka kita harus tahu tentang mahar pernikahan itu sendiri. Apakah seperangkat alat sholat merupakan hal yang wajib ada? Berikut ini beberapa hal seputar mahar pernikahan.

1. Suami wajib memberikan mahar kepada istri
Hal pertama yang harus diketahui tentang mahar adalah kewajiban seorang suami untuk memberikan mahar kepada istri. Hal ini merujuk pada Al Quran Surat An Nisa ayat 4 dan 24 berikut ini. Allah juga berfirman : 
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…
(QS. an-Nisa: 4)
“Isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…” 
(QS. an-Nisa: 24)
2.  Menyebutkan mahar ketika akad nikah, bukan syarat sah nikah
Para ulama telah bersepakat bahwa akad nikah tetap sah walaupun tidak disebutkan maharnya ketika akad berlangsung. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan bahwa : 
Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)
Di dalam islam, ada ketentuan yang berlaku untuk wanita yang ditalak sebelum ditentukan maharnya. Artinya selama proses pernikahan berlangsung, mahar belum diserahkan bahkan belum ditentukan besarnya. Hal ini diperkuat oleh Ibnu Qudamah mengatakan,
”Akad nikah sah, sekalipun tanpa menyebut mahar, menurut pendapat mayoritas ulama. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah (yang artinya), ”Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (al-Mughni, 7/237).
3. Tidak ada ketentuan bentuk mahar
Hal ini memberi arti bahwa mahar bisa diberikan dalam bentuk apapun asalkan memiliki nilai komersil. Imam Syafii mengistilahkan dengan sesuatu yang dianggap memiliki harga menurut masyarakat. Sehingga mahar bisa berupa emas, uang atau barang lainnya. Imam As-Syafii mengatakan :
Minimal yang boleh dijadikan mahar adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, masih dianggap bernilai, layak diperdagangkan. (Al-Umm: 5/63).
Oleh karena itu, apapun bentuk mahar diperbolehkan dengan syarat memiliki nilai di masyarakat. Jika tidak memiliki nilai dan tidak dapat dianggap sebagai harta maka tak bisa disebut mahar. Seperti yang disampaikan An-Nawawi yaitu :
Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarakat, maka tidak bisa disebut mahar. (Raudhatut Thalibin, 3/34).
Dari ketiga hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada masalah melakukan akad nikah tanpa adanya seperangkat sholat. Akad yang dilakukan tetap sah. Karena mahar tidak harus alat sholat. Suami boleh memberikan apapun bentuk mahar, bahkan yang lebih mahal dari alat sholat. Catatannya mahar haruslah sesuatu yang dianggap bernilai di masyarakat.

Artikel Media Kita Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top