Tidak seperti halnya khitan pada pria, khitan pada wanita masih dianggap sebagai hal yang tabu bagi sebagian besar masyarakat kita. Meskipun, di beberapa daerah di Indonesia ada budaya yang telah lama dianut dalam melaksanakan khitan. Istilah khitan sendiri secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar & memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) & al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur). Berikut ini beberapa pandangan khitan pada wanita ditinjau dari segi agama, medis dan budaya.
Tinjauan Pengertian
Akar permasalahan khitan pada wanita pada dasarnya muncul akibat perbedaan pengertian khitan itu sendiri. Khitan yang dianjurkan di dalam Islam adalah hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji (vagina). Secara medis, di Indonesia khitan pada wanita dilakukan dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitors dengan menggunakan jarum steril tanpa melukainya. Islam melarang memotong seluruh klitoris seperti halnya dengan larangan dalam tinjauan medis. Karena, memotong klitoris dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada wanita dan perampasan hak seksual pada wanita. Dalam hal budaya, khitan telah dikenal sejak zaman kuno berdasarkan penemuan mummi perempuan di Mesir yang diduga peninggalan pada abad ke 16. Khitan pada mummi tersebut memiliki tanda pemotongan yang merusak alat kelamin dan inilah contoh khitan yang dilarang secara agama dan medis. Jika persepsi yang digunakan berkaitan dengan khitan sama maka tak akan ada perbedaan bahkan kontroversi perihal khitan pada wanita.
Tinjauan Motif atau Latar Belakang
Akar permasalahan kedua adalah motif melakukan khitan pada wanita. Ditinjau secara agama, khitan dilakukan berdasarkan anjuran agama, yaitu tertuang dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu`alaihi wasllam berikut, “Fitrah ada lima—atau lima hal termasuk fitrah— : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Sahih, HR. al- Bukhari dan Muslim). Sedangkan ditinjau dari budaya, pada zaman dahulu khitan pada wanita dinilai sebagai usaha mencegah masuknya roh jahat melalui vagina. Motif ini dilarang secara agama dan medis.
Tinjauan Manfaat
Khitan yang dilakukan dengan pengertian yang benar dan motif yang benar maka akan membawa manfaat yang baik. Dari segi agama, khitan pada wanita bermanfaat untuk mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami. Artinya adalah menyeimbangkan syahwat pada wanita karena apabila tidak dikhitan maka ketika melihat kaum laki-laki, gejolak syahwatnya akan sangat kuat. Secara medis, menurut DR. Ali Akbar dan Prof. DR. Hinselman berpendapat, wanita yang tidak berkhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suami (pasangannya) bila bersetubuh, karena kelentitnya mengeluarkan smegma yang berbau busuk dan dapat menjadi perangsang timbulnya kanker pada zakar lelaki dan kanker pada leher rahim wanita, sebab di dalamnya hidup hama dan virus yang menyebabkan kanker tersebut. Secara budaya, wanita yang dikhitan akan lebih dapat menjaga kehormatannya karena cenderung lebih dapat mengendalikan hawa nafsunya. Selain itu secara psikologis wanita yang dikhitan akan lebih ceria dan percaya diri.
Dari uraian singkat diatas, pada prinsipnya tidak ada yang salah tentang khitan pada wanita. Dalam Islam perbedaan yang muncul adalah tentang hukumnya, wajib atau sunnah. Namun, tak ada perbedaan pendapat tentang dianjurkannya khitan pada wanita. Berdasarkan medis, khitan sebaiknya dilakukan oleh tenaga ahli dan bukan dukun agar tidak terjadi infeksi dan dipastikan dilakukan dengan prosedur dan cara yang benar. Secara budaya, Indonesia yang memegang budaya timur sangat menghormati seorang wanita. Oleh karena itu, kehormatan wanita atau wanita yang terhormat adalah wanita yang dapat menjaga hawa nafsunya di masyarakat. Wanita yang terhormat adalah wanita yang mampu menyenangkan suaminya dan inilah salah satu manfaat khitan pada wanita.
Sumber gambar by google.com
0 comments:
Post a Comment