Bagaimana Hukumnya Potong Rambut dan Kuku Saat Haidh?

Bagaimana Hukumnya Potong Rambut dan Kuku Saat Haidh?

Pada umumnya potong rambut dan kuku saat haid masih menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat. Ada sebagian yang memperbolehkan dan ada sebagian yang memandangnya sebagai hal yang diharamkan. Bahkan, ada sebagian yang menganjurkan untuk menyimpan rambut yang rontok saat haid dan mengikutkannya saat mandi besar. 

Masalah ini tentu membutuhkan dalil yang pasti untuk menjawabnya. Umumnya, belum ditemukan dalil yang shohih mengenai larangan memotong rambut dan kuku ketika haid. Begitu juga dalil yang berkenaan dengan mengikutkan rambut yang rontok dan kuku yang dipotong untuk ikut dicuci saat mandi besar. 

Ada satu hal yang diwajibkan ketika seseorang selesai haid yaitu mandi besar atau mandi janabah dengan cara yang telah ditentukan. Hal ini merujuk pada teladan Rasulullah Shalallahu`alaihi wasallam yang memperbolehkan Aisyah radhiyallahuanha untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat Aisyah sedang haid. Padahal kita tahu bahwa menyisir rambut pada seorang wanita memungkinkan rambut ikut rontok terbawa sisir. Meskipun hal ini bukan menunjukkan bolehnya wanita yang sedang haidh untuk memotong rambut dan kukunya. Berikut sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada `Aisyah radhiyallahu `anhaa ketika haji wada`:
“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)
Hadits ini menunjukkan bahwa memotong rambut atau kuku saat haidh tidak dilarang. Begitu pula ketika rambut atau kuku tidak sengaja rontok saat haidh, tidak ada kewajiban untuk dicuci karena sudah bukan menjadi bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar. 

Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:
“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Dari penjelasan diatas maka tidak ada dalil yang melarang untuk memotong rambut dan kuku saat haidh. Begitu pula tidak ada kewajiban untuk ikut mencuci rambut yang rontok atau kuku yang dipotong saat melakukan mandi  besar. Semoga bermanfaat. 

Artikel Media Kita Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top